Pasal 65
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Sekretaris Jurusan Teknika Pelayaran mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan Teknika Pelayaran dalam melaksanakan tugas sehari–
hari di bidang administrasi pendidikan Vokasi Program Diklat Pembentukan dan Peningkatan untuk bidang studi Teknika Pelayaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jurusan Teknika Pelayaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan daftar nama tenaga pengajar dan jadwal kegiatan belajar mengajar; b. membantu pelaksanaan program pendidikan, pelatihan dan pengajaran; c. melaksanakan pengumuman terkait proses belajar mengajar; d. menyusun jadwal penggunaan laboratorium, simulator, dan bengkel untuk pendidikan, pelatihan dan pengajaran; e. mengirimkan laporan hasil pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengajaran; f. mendokumentasikan Quality Procedur Jurusan Teknika Pelayaran; g. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Jurusan Teknika Pelayaran yang diberikan oleh Ketua Jurusan Teknik Pelayaran.
