Pasal 63
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Sekretaris Jurusan Nautika Pelayaran mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan Nautika Pelayaran dalam melaksanakan tugas sehari– hari di bidang administrasi pendidikan Vokasi Program Diklat Pembentukan dan Peningkatan untuk bidang studi Nautika Pelayaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jurusan Nautika Pelayaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan daftar nama tenaga pendidik dan jadwal kegiatan belajar mengajar; b. membuat jadwal monitoring program pendidikan, pelatihan dan pengajaran; c. membuat pengumuman terkait proses belajar mengajar; d. mengusulkan jadwal penggunaan laboratorium dan simulator untuk pendidikan, pelatihan dan pengajaran; e. melakukan dan membuat dokumentasi evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengajaran; f. mendokumentasikan Quality Procedur jurusan Nautika; g. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan jurusan Nautika yang diberikan oleh Ketua Jurusan Nautika.
