Pasal 62
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Ketua Jurusan Nautika Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan pendidikan Vokasi Program Diklat Pembentukan dan Peningkatan untuk bidang studi Nautika Pelayaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Jurusan Nautika Pelayaran menyelenggarakan fungsi meliputi: a. melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pengajaran di bidang nautika pelayaran, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
merencanakan dan menilik penyusunan materi Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP);
merencanakan dan melakukan evaluasi dosen pengampu mata kuliah dan asisten dosen;
menyusun dan mengembangkan materi pengajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan monitoring program pendidikan, pelatihan dan pengajaran;
mengendalikan validitas alat uji/ tes, alat peraga/ media pengajaran dan penyusunan modul pengajaran;
membuat jadwal pelaksanaan, pengawasan kegiatan ko- kurikuler;
membuat kriteria dan memilih dosen penguji/ pemeriksa laporan praktek kerja dan pembimbing tugas akhir;
merencanakan jadwal seminar tugas akhir, pembinaan aktivitas taruna di bidang akademik dan ujian semester/ akhir program. b. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang nautika pelayaran, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
melakukan evaluasi hasil belajar;
mengusulkan status taruna peserta ujian;
melakukan penilaian prestasi akademik taruna dan kinerja dosen;
melakukan evaluasi realisasi kurikulum dan silabus serta pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran. c. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Jurusan Nautika Pelayaran. d. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Jurusan Nautika Pelayaran yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
