Pasal 61
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Jurusan Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g, merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan Vokasi. (2) Masing-masing kelompok jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (3) Jurusan Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan Vokasi dan pelatihan di bidang nautika pelayaran, teknika pelayaran dan elektro pelayaran. (4) Masing-masing Kelompok Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel dan pembinaan
operasional sehari-hari dibawah Pembantu Direktur I Poltekpel Surabaya.
