Pasal 60
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Perwakilan Manajemen Mutu Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f, mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola dan mengkoordinir sistem manajemen mutu di Poltekpel Surabaya. (2) Perwakilan Manajemen Mutu Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Manajemen Mutu Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. membantu Direktur Poltekpel dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu; b. menyusun program penerapan sistem penjaminan mutu dan sistem standar mutu (Quality Standard System) di bidang kepelautan; c. mengkoordinir penyusunan dan revisi dokumen manajemen mutu; d. merencanakan audit operasional sesuai sistem penjaminan mutu;
e. mengusulkan auditor dan lead auditor sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan; f. memantau proses pelaksanaan audit dan menjadi penengah bila terjadi konflik antara Auditor dan Auditee; g. menerima hasil audit dari Lead Auditor; h. mengevaluasi hasil audit dan efektivitas tindak lanjutnya; i. melaporkan hasil audit dan efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu kepada Direktur Poltekpel; j. mengawasi dan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). k. melakukan familiarisasi sistem penjaminan mutu yang didokumentasikan di seluruh satuan organisasi di lingkungan Poltekpel; l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan perwakilan manajemen mutu; m. mengkoordinir pelaksanaan audit lainnya; n. mempertanggungjawabkan kinerja operasional perwakilan manajemen mutu kepada Direktur Poltekpel; o. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan perbaikan Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Standar Mutu yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
