PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 59
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya. (3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Poltekpel. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya.
