PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 58
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas tokoh Pemerintah, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat, dan dibentuk untuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan Poltekpel Surabaya, dan diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
