PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 57
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dewan Penyantun Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e, merupakan bagian organ Poltekpel Surabaya sebagai organisasi Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya, yang terdiri atas pemuka dan tokoh masyarakat yang mempunyai tugas mengasuh dan membantu memecahkan pengembangan dan permasalahan Poltekpel Surabaya.
