Pasal 56
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Dewan Pengawas Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d, merupakan bagian organ Poltekpel Surabaya sebagai organisasi Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya mengenai pelaksanaan rencana
strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh Direktur Poltekpel; b. melaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya; c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Direktur Poltekpel; d. memberikan usulan pertimbangan kepada Direktur Poltekpel dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya; dan e. memberikan masukan, saran, dan/atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya kepada Direktur Poltekpel.
