Pasal 55
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Ketua Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya.
