Pasal 54
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel. (3) Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan audit internal di bidang keuangan sesuai prosedur, termasuk persiapan, kertas kerja, temuan dan laporan, dan juga menguji keakuratan catatan keuangan yang berkaitan dengan aset, kewajiban, penerimaan, pengeluaran dan transaksi-transaksi yang ada; b. memberi konsultasi teknis dan saran-saran perbaikan yang diperlukan, terutama mengenai pengelolaan keuangan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban; c. mengikuti perkembangan terkini dari kebijakan dan prosedur yang menyangkut profesi akuntansi dan audit keuangan serta perubahan ketentuan peraturan yang ada; d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Quality Procedure sebagai tindak lanjut hasil dari audit internal keuangan;
e. memberi saran dan masukan untuk menyempurnakan Quality Procedure di bidang keuangan dan Instruksi Kerja PK-BLU; f. memberikan masukan dan saran perbaikan kepada pengelola keuangan untuk menindak lanjuti hasil eksternal auditor; g. melakukan peninjauan kembali (”review”) atas laporan keuangan setiap periode pelaporan.
