Pasal 53
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Sidang Senat Poletkpel Surabaya terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua-Ketua Komisi dan/atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Sidang Pleno Senat Poltekpel Surabaya di luar jadual dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggota Senat Poltekpel Surabaya. (4) Sidang Senat Poltekpel Surabaya dipimpin oleh Ketua Senat Poltekpel Surabaya dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat Poltekpel Surabaya. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat Poltekpel Surabaya dinyatakan sah atau memenuhi qourum apabila 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Poltekpel Surabaya hadir atau apabila setelah ditunggu 15 (lima belas) menit hadir lebih dari 1/2 (satu per dua) anggota Senat Poltekpel Surabaya.
