Pasal 52
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dipimpin oleh seorang Ketua Senat Poltekpel Surabaya dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Poltekpel Surabaya. (2) Anggota Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Direktur dan para Pembantu Direktur; b. Ketua Jurusan; c. Quality Management Representative; d. Para Kepala Pusat; e. Para Kepala Bagian; f. Kepala Divisi Usaha; g. Wakil Dosen yang dipilih oleh kelompok Dosen; dan h. Unsur lain yang ditetapkan Senat. (3) Anggota Senat Poltekpel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Senat ex-Officio. (4) Keanggotaan Senat berjumlah gasal, paling banyak berjumlah 25 (dua puluh lima) orang.
