Pasal 51
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur Poltekpel dalam pelaksanaan Otonomi Poltekpel Surabaya di Bidang Akademik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur Poltekpel; b. memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Direktur Poltekpel; c. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; d. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Direktur Poltekpel mengenai hal-hal sebagai berikut:
- kurikulum program studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Direktur Poltekpel. e. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Pendidikan Nasional; g. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Direktur Poltekpel; h. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; i. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
j. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; k. memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Direktur Poltekpel. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Poltekpel Surabaya menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur Poltekpel untuk ditindaklanjuti.
