Pasal 50
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur Poltekpel dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur Poltekpel dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan serta kerja sama. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur Poltekpel dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan ketarunaan dan alumni.
