PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 49
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, Direktur Poltekpel dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur Poltekpel Surabaya yang bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel. (2) Pembantu Direktur Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
