PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 48
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Direktur Poltekpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya.
(2) Poltekpel Surabaya dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Direktur Poltekpel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri melalui Kepala Badan. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
