Pasal 47
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Direktur Poltekpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan organ Poltekpel Surabaya yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan Poltekpel Surabaya untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Poltekpel menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun Statuta Poltekpel Surabaya beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN Kebijakan Akademik Poltekpel Surabaya; c. menyusun norma Akademik dengan pertimbangan Senat Poltekpel Surabaya; d. menyusun Kode Etik Sivitas Akademika dengan pertimbangan Senat Poltekpel Surabaya; e. menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Jangka Panjang 25 (dua puluh lima) tahun Poltekpel Surabaya; f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun Poltekpel Surabaya;
g. menyusun dan/atau mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (Rencana Operasional) Poltekpel Surabaya; h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Poltekpel Surabaya; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Direktur Poltekpel dan pimpinan unit di bawah Direktur Poltekpel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dengan memperhatikan pertimbangan Senat Poltekpel Surabaya; k. menjatuhkan sanksi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; m. menerima, membina, mengembangkan dan memberhentikan Peserta Didik; n. mengelola anggaran Poltekpel Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Poltekpel Surabaya kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan Poltekpel Surabaya dengan alumni dan semua pemangku kepentingan; dan r. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
