PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 46
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Organ Direktur Poltekpel sebagai pengelola pendidikan di Poltekpel Surabaya terdiri dari: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
