Pasal 45
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Direktur Poltekpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan taruna, pembinaan tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan administrasi Poltekpel Surabaya serta memelihara hubungan yang bermanfaat antara Poltekpel Surabaya dengan Lingkungannya.
(2) Direktur Poltekpel selaku Pemimpin Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya. (3) Direktur Poltekpel mempunyai kewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum Poltekpel, menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan, mengusulkan calon Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum Poltekpel Surabaya.
