PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 44
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Organisasi Poltekpel Surabaya terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Satuan Pemeriksa Internal (SPI); d. Dewan Pengawas; e. Dewan Penyantun; f. Perwakilan Manajemen Mutu; g. Jurusan; h. Kelompok Jabatan Fungsional; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan; k. Divisi Pengembangan Usaha; l. Divisi Perawatan dan Perbaikan; m. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; n. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan o. Unit Penunjang.
