PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 43
BAB 7 — GELAR DAN PENGHARGAAN
Kriteria yang digunakan dalam pemberian gelar kehormatan dan tanda penghargaan kepada anggota masyarakat, sebagai berikut: a. seseorang yang telah memberikan sumbangan pemikiran luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang terbukti bermanfaat bagi pembangunan nasional di bidang pelayaran; b. seseorang yang telah mewujudkan kemampuan berkarya, berprestasi luar biasa dan telah diakui dalam mengisi pembangunan nasional di bidang pelayaran; c. tanda penghargaan dapat diberikan kepada:
- Seseorang, kelompok atau lembaga yang telah memberikan sumbangan nyata bagi perintisan, pendirian dan pengembangan Poltekpel Surabaya; dan 2) Pegawai Poltekpel Surabaya yang telah berprestasi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Manajemen Poltekpel Surabaya.
