PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 42
BAB 7 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Poltekpel Surabaya dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Poltekpel Surabaya. (3) Penghargaan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di Poltekpel Surabaya. (4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel setelah mendapat persetujuan dari Senat Poltekpel Surabaya.
