PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 186
BAB 15 — PENBINAAN, PENGAWASAN, DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi. (2) Ketua jurusan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi. (3) Bantuan teknis pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu pendidikan. (4) Direktur Poltekpel bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi. (5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
