PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 187
BAB 15 — PENBINAAN, PENGAWASAN, DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi terhadap jurusan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Pengesahan program diklat dilaksanakan oleh Administration yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
