PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 185
BAB 15 — PENBINAAN, PENGAWASAN, DAN AKREDITASI
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Otoritas Administrasi melalui penilaian berkala yang meliputi sistem dan prosedur serta proses pendidikan dan pelatihan termasuk kurikulum, mutu dan jumlah kependidikan, keadaan taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, serta tatalaksana administrasi akademik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk memenuhi persyaratan nasional dan internasional.
