Pasal 184
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak lain di Poltekpel Surabaya dan mengandung kewajiban Poltekpel Surabaya untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar Poltekpel Surabaya dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan asset Poltekpel Surabaya. (3) Direktur Poltekpel atas nama Poltekpel Surabaya, dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar Poltekpel Surabaya setelah mendapat persetujuan Kepala Badan. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaanya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat Poltekpel Surabaya. (5) Semua pihak di dalam Poltekpel Surabaya kecuali Direktur Poltekpel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menerima pinjaman dari pihak luar Poltekpel Surabaya. (6) Pimpinan Unit Usaha Komersial milik Poltekpel Surabaya yang berbentuk badan hukum dapat menerima pinjaman atas nama badan hukum tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dengan persetujuan Direktur Poltekpel. (7) Hibah atau sumbangan adalah pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar dari Poltekpel Surabaya kepada Poltekpel Surabaya baik bersyarat maupun tanpa syarat.
(8) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat maka syarat hibah tersebut tidak boleh merugikan Poltekpel Surabaya.
