PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 180
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Pengelolaan biaya Poltekpel Surabaya dilakukan berdasarkan Sistem Badan Layanan Umum. (2) Pengeluaran investasi merupakan penggunaan dana untuk memperoleh aktiva atau aset yang berupa aktiva tetap atau investasi.
(3) Pengelolaan biaya dan pengeluaran investasi dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran Poltekpel Surabaya. (4) Pelaksanaan atau realisasi biaya dan pengeluaran lnvestasi dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan Poltekpel Surabaya. (5) Pengeluaran Investasi yang belum diajukan melalui rencana kegiatan dan anggaran tahunan harus memperoleh persetujuan tersendiri dari Kepala Badan.
