PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 179
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran Poltekpel Surabaya disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Anggaran Poltekpel Surabaya diusulkan oleh Direktur Poltekpel kepada Menteri melalui Kepala Badan. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (4) Poltekpel menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Poltekpel diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
