Pasal 178
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik di Poltekpel Surabaya bersumber dari: a. Alokasi APBN; b. Pemerintah Daerah: c. Masyarakat; d. Pihak Luar Negeri; e. Hasil Usaha dan Layanan Poltekpel Surabaya; dan f. Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sepanjang tidak merugikan kepentingan Poltekpel Surabaya dan kepentingan nasional.
(3) Biaya yang bersumber dari masyarakat dapat berbentuk: a. sumbangan pembinaan pendidikan (SPP); b. biaya ujian masuk ke Poltekpel Surabaya; c. hasil kontrak kerja sesuai dengan peran dan fungsi Poltekpel Surabaya; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, atau pihak lain; dan f. penerimaan lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sumber pembiayaan yang berasal dari alokasi APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelola dengan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaraan Kementerian Negara/Lembaga (RKA- KL). (5) Pengelolaan dan penggunaan Keuangan Negara diselenggarakan dengan menyesuaikan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
