PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 177
BAB 13 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana Poltekpel Surabaya diselenggarakan dengan Sistem Otonomi Perguruan Tinggi. (2) Otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembelian dan tata cara pembelian sarana dan prasarana; b. pencatatan sarana dan prasarana; dan c. penghapusan sarana dan prasarana. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan mengenai pengelolaan barang milik negara. (4) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan bagi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
