PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 176
BAB 12 — KERJASAMA
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika, lembaga- lembaga, dan unit-unit di lingkungan Poltekpel Surabaya, serta dari pihak-pihak lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan Direktur Poltekpel dan dilaporkan kepada Kepala Badan.
