PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 181
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh Poltekpel Surabaya harus dibukukan sebagai pendapatan Poltekpel Surabaya sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam Poltekpel Surabaya wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Pimpinan Poltekpel Surabaya dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Direktur Poltekpel. (3) Alokasi dana pada unit organisasi di dalam Poltekpel Surabaya diatur lebihlanjut oleh Direktur Poltekpel setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan.
