PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 162
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di Poltekpel Surabaya terdiri dari pustakawan, instruktur, pranata komputer, laboran, teknisi, dan tenaga penunjang akademik lainnya. (2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang tenaga kependidikan ditetapkan oleh Direktur Poltekpel dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
