PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 163
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin Direktur Poltekpel dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan.
