PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 161
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen Poltekpel Surabaya pada dasarnya terdiri dari asisten, ahli, lektor, dan lektor kepala.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
