PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 160
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam hal terjadi kekurangan dosen pada bidang studi tertentu yang dapat mengganggu kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dapat diminta bantuan tenaga pendidik yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kompetensi yang diperlukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Poltekpel.
