PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 159
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kelompok dosen dan instruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (2) Pengasuh berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III yang menyangkut bidang ketarunaan dan senantiasa berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I. (3) Instruktur dan pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan jabatan fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas usulan Direktur Poltekpel.
