PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 150
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat yang dipimpin dan diusulkan oleh Kepala Pusat yang terkait dan diangkat oleh Direktur Poltekpel. (2) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Ketarunaan mempunyai tenaga ahli pengasuhan dan pembinaan taruna yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai pembina taruna yang dipimpin dan diusulkan oleh Kepala Pusat yang terkait dan diangkat oleh Direktur Poltekpel.
