Pasal 151
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan rapat Senat Poltekpel Surabaya. (2) Pengangkatan Kepala Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 atau Diploma–IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan e. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (3) Masa jabatan Kepala Divisi untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (4) Kepala Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat Poltekpel dengan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 atau Diploma -IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan d. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (5) Kepala Sub Divisi diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan Kepala Divisi berturut-turut.
