Pasal 149
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapatkan pertimbangan rapat Senat Poltekpel Surabaya. (2) Penetapan Kepala Pusat diangkat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1/Strata B atau Diploma-IV; b. menduduki jabatan fungsional dosen; c. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Surabaya;
f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Pusat. (3) Sekretaris Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan rapat Senat Poltekpel Surabaya. (4) Pengangkatan Sekretaris Pusat diangkat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 /Strata B atau Diploma-IV; b. menduduki jabatan fungsional dosen; c. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Pusat. (5) Sekretaris Pusat bertugas membantu melaksanakan kegiatan administrasi mengelola prasarana, sarana fisik dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (6) Masa jabatan Kepala Pusat dan Sekretaris Pusat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (7) Mekanisme pembentukan dan perubahan organ Pusat dilakukan melalui pembahasan oleh Pimpinan Poltekpel Surabaya dan rapat Senat Poltekpel Surabaya serta disetujui oleh Kepala Badan.
