Pasal 148
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan dari rapat Senat Poltekpel Surabaya.
(2) Pengangkatan Kepala Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 /Strata B atau Diploma-IV; b. mempunyai jabatan akademik/fungsional dosen; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Surabaya; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
