PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 147
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri dari Kepala Sub Bagian. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan struktural. (3) Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
