PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 143
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur Poltekpel dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur Poltekpel atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur Poltekpel. (3) Sidang dipimpin oleh Direktur Poltekpel atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur Poltekpel. (4) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
