Pasal 144
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dengan Keputusan Direktur Poltekpel berdasarkan pertimbangan dari Senat Poltekpel Surabaya. (2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Direktur Poltekpel memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. Dosen pada jurusan yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dan masing-masing Dosen memiliki hak suara yang sama. (3) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (4) Tata cara pemilihan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
