PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 142
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Persyaratan forum rapat atau sidang organ Poltekpel dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak ditetapkan oleh masing-masing organisasi Poltekpel Surabaya. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi forum disetujui oleh lebih dari ½ jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi forum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peserta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain ditetapkan oleh masing-masing organisasi Poltekpel Surabaya.
