PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 135
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Setiap anggota Senat Poltekpel Surabaya berhak dicalonkan atau mencalonkan sebagai Ketua Senat Poltekpel Surabaya. (2) Calon Ketua Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diseleksi oleh masing-masing KIomisi sebanyak 1 (satu) Orang untuk diajukan sebagai Calon Ketua Senat Poltekpel Surabaya. (3) Calon Ketua Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh anggota Senat Poltekpel Surabaya dalam sidang Senat Poltekpel Surabaya sesuai dengan proses persidangan.
