Pasal 136
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Keanggotaan Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 133, akan diganti apabila: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan (inkracht); dan c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltekpel Surabaya mengenai etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat Poltekpel Surabaya. (2) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari hasil pemilihan Senat Poltekpel Surabaya akan hilang keanggotaannya apabila: a. menjabat jabatan struktural di luar Poltekpel Surabaya dan/atau ditugaskan di luar Poltekpel Surabaya selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan (inkracht); c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltekpel Surabaya mengenai etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat Poltekpel Surabaya; d. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis yang diajukan kepada Ketua Senat Poltekpel Surabaya dengan alasan yang dapat diterima; dan e. berhenti dari Poltekpel Surabaya.
