PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 134
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat Poltekpel Surabaya yaitu: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dosen Poltekpel Surabaya mempunyai masa pengabdian paling sedikit 5 (lima) tahun di Poltekpel Surabaya dan tidak sedang ditugaskan di luar Poltekpel Surabaya selama 6 (enam) bulan atau lebih; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai integritas dan disiplin; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat Poltekpel Surabaya yang dinyatakan secara tertulis.
