PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 133
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pemilihan anggota Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 , diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat Poltekpel Surabaya. (2) Pemilihan anggota Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Wakil Jurusan terdiri 1 (satu ) orang dari masing-masing Jurusan;
b. Wakil Dosen yang bukan mewakili jurusan, dipilih dalam rapat kelompok dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut :
- masing-masing kelompok dosen jurusan mencalonkan 5 (lima) orang calon; dan 2) 2 (dua) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen jurusan ditetapkan menjadi anggota Senat Poltekpel Surabaya. c. Calon anggota Senat Poltekpel Surabaya dari unsur lain diusulkan oleh Panitia Ad-Hoc. (3) Pada 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat Poltekpel Surabaya berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat Poltekpel Surabaya untuk periode berikutnya. (4) Keanggotaan Senat Poltekpel Surabaya dikukuhkan dengan Keputusan Direktur Poltekpel.
